Pancasila
Pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar pada
setiap negara berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang secara
revolusi, pemberian dari penguasa, maupun dengan cara evolusi. Dalam hal
ini terdapat beberapa pembentukan konstitusi yang antara lain sebagai
berikut :
- Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk berarti pembuatan UUD dilakukan setelah negara tersebut berdiri.
- Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi berarti pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
- Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memberikan UUD kepada rakyatnya atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah UUD yang dapat membatasi kekuasaan raja.
- Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara perlahan-lahan sehingga UUD yang lama menjadi tidak berlaku lagi.
Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU
No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:
a pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
PANCASILA
Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Pandangan hidup bangsa harus berasal
dari nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh lapisan
masyarakat yang menjadi unsur lapisan masyarakat itu.
Setiap masyarakat yang mendiami suatu
daerah di Indonesia pastilah mempunyai ciri kebudayaan dan pandangan
hidup masyarakat yang perlu dilindungi, dihormati, serta dimajukan oleh
negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
secara keseluruhan merupakan intisari dari nilai-nilai budaya
masyarakat yang majemuk. Pancasila memiliki ciri yang khas dalam
kebudayaan masyarakat, oleh karena itu tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan masyarakat Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sila pertama Pancasila (Ketaqwaan terhadap Tuhan YME) :Mengandung nilai saling menghormati antar sesama penganut agama dan tidak mempermasalahkan perbedaan tentang cara beribadah kepada Tuhan.
Konflik Agama banyak yang terjadi karena
sentimen agama tidak akan terjadi apabila kita memahami secara mendalam
tentang Pancasila terutama pada Sila pertama karena akan tercipta rasa
sling menghormati dan menghargai Ketuhanan masing-masing.
Sila kedua Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab)Mengandung nilai-nilai kemanusiaan antara lain.
(1) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia;
(2) Perlakuan yang adil terhadap martabat manusia;
(3) Pengertian manusia yang beradab
memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan sehingga jelas adanya
perbedaan antara manusia dan hewan. Sehingga tumbuh nilai saling
menyayangi dan mengasihi antar sesama serta menghormati nilai- nilai
hidup setiap orang.
Nilai-nilai pada pasal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia
Pada Sila ketiga (Persatuan Indonesia)
Mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
(1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
(2) Bangsa Indonesia adalah persatuan
suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia dan memiliki satu tekad
yang sama dalam pencapaian cita-cita.
(3) Pengakuan terhadap “Ke-Bhineka
Tunggal Ika-an” suku Bangsa (etis) dan kebudayaan Bangsa (berbeda-beda
namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan Bangsa.
Pasal ini bertujuan menciptakan
nilai-nilai persatuan dan persatuan sehingga mencegah terjadinya konflik
perpecahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak akan
terjadi.
Pancasila Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
Nilai-Nilai yang terkandung:
(1) Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
(2) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang ditempuh melalui jalan musyawarah dengan dilandasi akal sehat.
(3) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(4) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
Pasal ini bertujuan mengembangkan nilai permusyawarahan.
Apa bila setiap permasalahan atau konflik diselesaikan dengan musyawarah
maka akan semakin mengeratkan bangsa dan tidak akan terjadi konflik di
dalan Negara yang berkepanjangan.
Pancasila Sila Ke Lima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Mengandung nilai-nilai.:
(1) Perwujudan keadilan sosial dalam
kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia
dengan tidak memandang Suku, Agama, Ras dan golongan.
(2) Keadilan dalam kehidupan sosial
terutama meliputi bidang-bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial,
Kebudayaan dan Pertahanan/ keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamnas).
(3) Cita-cita masyarakat adil dan makmur material dan spritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
Bagaimana pengaplikasian dari butir-butir Pancasila yang merupakansebagai pandangan hidup seperti tersebut diatas?
Apa tujuan pengaplikasian Nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari- hari?
Pengaplikasian nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar falsafah negara adalah untuk menanamkan nilai-nilai
Pancasilais dalam setiap diri bangsa untuk mencegah terjadinya konflik
antar suku, agama, dan daerah serta menghindari adanya tindakan
separatis untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemahaman nilai-nilai Pancasila akan menciptakan dan menumbuhkan
jiwa persatuan dan kesatuan. Oleh karena itulah Negara Kesatuan Republik
Indonesia mencantumkan semboyan Bhineka Tunggal Ika pada lambang
Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman dan
kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah
belah, tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan
kesatuandan persatuan itu
Kesimpulan:
Pancasila merupakan alat pemersatu
Bangsadari perpecahan, konflik yang terjadi ditengah lapisan masyarakat,
dengan jalan setiap masyarakat harus mampu menjiwai secara mendalam dan
mengaplikasikannya dalam kehidupansehari-hari.
Komentar
Posting Komentar