Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Pancasila

Pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar pada setiap negara berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang secara revolusi, pemberian dari penguasa, maupun dengan cara evolusi. Dalam hal ini terdapat beberapa pembentukan konstitusi yang antara lain sebagai berikut : Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk berarti pembuatan UUD dilakukan setelah negara tersebut berdiri. Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi berarti pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan. Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memberikan UUD kepada rakyatnya atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah UUD yang dapat membatasi kekuasaan raja. Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara perlahan-lahan sehingga